Bebas Pustaka

  1. Memiliki kartu tanda anggota perpustakaan
  2. Mengisi form bebas pustaka
  3. Membawa soft file karya tulis ilmiah

  1. 1. Menyerahkan semua persyaratan kepada petugas 2. Petugas mengkoreksi persyaratan 3. Petugas mengecek apakah ada pinjaman buku/ denda 4. Jika ada peminjaman buku/ denda petugas memproses pengembalian buku/ denda melalui aplikasi OPAC ( Online Public Acces Catalog ) 5. Petugas membuatkan keterangan bebas Pustaka 6. Petugas menyerahkan surat bebas pustaka

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bebas pustaka

Jika pengguna layanan memiliki keluhan terhadap pelayanan maupun saran dan masukan dapat menghubungi.Pengelolaan Pengaduan:

  Email     : kontak@poltekkeskendari.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bebas Pustaka"