Kaji Etik Penelitian

  1. 1. Tenaga Dosen/ Tendik Poltekkes Kendari yang akan melakukan penelitian
  2. 2. Tenaga Dosen/ Tendik/ Mahasiswa/Peneliti dari pihak eksternal yang akan melakukan penelitian

  1. 1. Peneliti wajib mempersiapkan surat pengantar untuk uji etik penelitian melalui unit PPM jurusan masing-masing/ unit PPM universitas yang bersangkutan sebelum melakukan pengurusan etik di website sim-EPK Kendari. 2. Peneliti yang sudah memiliki nomor anggota KEPKN, langsung ke tahap 3, login pada akun sim-EPK kendari. Peneliti yang belum memiliki nomor anggota KEPKN maka wajib melalukan registrasi ke situs sim-EPK pusat untuk mendapatkan nomor anggota, username, dan password (Link web SIM EPK pusat : https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id/ 3. Apabila sudah mendapatkan nomor anggota, username,dan password dari web SIM-EPK Pusat yang dikirimkan melalui email peneliti maka setelah itu lakukan pendaftaran ke SIM-EPK poltekkes Kendari menggunakan nomor anggota tersebut (link SIM-EPK Kendari: https://simepk.poltekkes-kdi.ac.id/home/ 4. Setelah proses pendaftaran KEPK kendari selesai, maka silahkan Login dengan menggunakan username dan password anda ke link (link SIM-EPK Kendari: https://simepk.poltekkes-kdi.ac.id/home/

14 - 60 hari kerja

Pengajuan etik baru :

Internal:

1.   Mahasiswa  = Rp 100.000

2.   Dosen = 25i pengajuan baru


Surat Laik Etik Penelitian

2.No. kontak admin etik poltekkes Kendari: 081343688734


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kaji Etik Penelitian"