Penerbitan Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI)

  1. Dokumen yang akan diajukan hak ciptanya
  2. Surat permohonan hak cipta
  3. Surat perjanjian
  4. Bukti pengalihan hak
  5. Fotocopy surat pencatatan ciptaan
  6. KTP
  7. NPWP
  8. Surat kuasa (apabila melalui kuasa)
  9. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

  1. 1. Pengusul melengkapi persyaratan pengajuan HKI 2. Pengusul melakukan pengajuan pendaftaran HKI di Sentra HKI Polkesken dengan melampirkan berkas yang telah dibuat 3. Sentra HKI Poltekkes mengajukan permohonan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur 4. Sentra HKI Poltekkes Melakukan proses pendaftaran dan pemantauan HKI/Paten hingga diterbitkan sertifikat dari Direktorta Jendral Kekayaan Intelektual Kemenhukham RI. (prosedur lengkap dapat dilihat pada lampiran SOP Pengajuan HKI)

120 Hari kerja

1.   Umum: Rp. 600.000

2.   Umum: Rp. 400.000


Sertifikat HAKI

1.     Sentra HKI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI)"