Pengaktifan Kembali

  1. 1. Mahasiswa yang telah menjalani cuti (minimal 2 semester) wajib mengajukan pengaktifan kembali
  2. 2. Pengaktifan Kembali diajukan secara tertulis kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Kendari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender akademik
  3. 3. Mahasiswa mengajukan permohonan untuk mengikuti kuliah kembali kepada Direktur selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan dimulai.

  1. 1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali kepada Direktur 1 (satu) bulan sebelum registrasi semester dimulai dengan melampirkan: a. Surat persetujuan cuti akademik dari Direktur Poltekkes Kemenkes Kendari b. Bukti pembayaran SPP selama cuti akademik 2. Direktur melakukan disposisi naskah dinas surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Administrasi. 3. Kasubbag ADAK mendisposisikan naskah dinas kepada Staf Akademik 4. Sebelum penerbitan surat aktif kembali, mahasiswa berkewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal untuk semester berjalan pada bank yang telah ditunjuk 5. Staf Akademik membuat Naskah Dinas Keputusan Direktur tentang Pengaktifan Kembali melalui aplikasi Srikandi. 6. Naskah dinas diverifikasi dan disetujui melalui aplikasi Srikandi 7. File Keputusan Direktur tentang Pengaktifan Kembali dikirimkan kepada Ketua Jurusan melalui aplikasi Srikandi

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengaktifan Kembali

1.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

WhatsApp   : 0852 9999 7717

Email                   : kontak@poltekkeskendari.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali"