Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester/tahun akademik yang bersangkutan
  2. Melakukan pendaftaran ulang atau registrasi akademik sesuai jadwal yang ditetapkan Institusi
  3. Tidak memiliki tunggakan pembayaran UKT pada semester sebelumnya.
  4. Memiliki akun Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)

  1. Masuk pada laman dengan alamat URL: https://poltekkeskendari.siakadcloud.com/gate/login
  2. Masukkan akun dengan menggunakan username dan Pasword (menggunakan NIM)
  3. Pada lama utama “ Total Tagihan, rincian tagihan ”
  4. Terlampir total tagihan dan virtual account
  5. Setelah membayar, terkonfirmasi melalui sistem yang ditandai dengan hilangnya tagihan pada sistem

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Status mahasiswa aktif

1. Pengajuan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada dengan alamat Jl. Jend. A.H Nasution No.G14 Anduonohu, Kota Kendari, 93232

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan melalui  via :

a.  HP : 0852-9999- 7717

b.  Email : kontak@poltekkeskendari.ac.id

Menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui kritik dan saran yang tersedia disemua Gedung yang terdapat dilingkungan Poltekkes Kemenkes Kendari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Uang Kuliah Tunggal"