Legalisir

  • 1. Membawa dokumen asli
    1. 2. Membawa fotocopy dokumen yang akan di legalisir maksimal 5 lembar
    2. 3. Mengisi link data serapan

  1. 1. Pemohon menunjukkan dokumen asli 2. Pemohon menyerahkan fotocopy dokumen 3. Staf Akademik melakukan legalisir ijazah 4. Pemohon menunjukkan bukti pengisian data serapan 5. Pemohon mengambil dokumen yang telah dilegalisir

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT

1.   

1.   HP : 0852-9999- 7717

b.   Menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui kritik dan saran yang tersedia disemua Gedung yang terdapat dilingkungan Poltekkes Kemenkes Kendari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"