Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan / atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi kartu NPWP
  3. Surat Kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN
  4. Surat pernyataan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI
  5. Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan
  6. Surat Pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
  7. Dalam hal impor dilengkapi dengan invoicer, bill of landing/air way bill, dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, penjelasan secara rinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor, dokumen pembayaran berupa letter of credit
  8. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
  9. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan selain dilampiri dengan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja.

  1. Wajib Pajak mendatangi loket Helpdesk untuk meminta lembar Checklist yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap
  2. Wajib Pajak menuju loket Surat Lainnya untuk mendapatkan lembar BPS (bukti Penerimaan Surat)
  3. Wajib Pajak melalui WA PELAYANAN mengkonfirmasi apakah SKB telah terbit
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil SKB

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

1. Telepon : (021) 134; 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan / atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"