Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat tinggal (SKTT) bagi orang asing yang memiliki KITAS

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Mengisi formulir pengajuan SKTT
  2. Surat Keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
  3. Fotokopi Passport
  4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
  5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Resort (Polres) Setempat
  6. Surat Sponsor dari penjamin WNA selama berada di Indonesia
  7. Fotokopi Buku Nikah dari KUA sebagai Bukti Pernikahan
  8. Foto WNA ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Waktu Penyelesaian maksimal1 - 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKTT

  1.  Website     : https://disdukcapil.cianjurkab.go.id/
  2.  Instagram  : @disdukcapilcianjur
  3.  Email         : disdukcapil@cianjurkab.go.id
  4.  Whatsapp  : +62 823-1700-6403
  5.  Hot Line     : 0263 - 268100
  6.  Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat tinggal (SKTT) bagi orang asing yang memiliki KITAS"