Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) bagi Penduduk WNI

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Formulir Pendataan orang terlantar FR-1.03
  2. Formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan FR-1.05

Waktu Penyelesaian maksimal1 - 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Terlantar

  1.  Website     : https://disdukcapil.cianjurkab.go.id/
  2.  Instagram  : @disdukcapilcianjur
  3.  Email         : disdukcapil@cianjurkab.go.id
  4.  Whatsapp  : +62 823-1700-6403
  5.  Hot Line      : 0263 - 268100
  6.  Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) bagi Penduduk WNI"