Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenarab data kelahiran
  2. Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai mpasang suami istri
  3. fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  5. Fotocopy KTp-el saksi 2 (dua) orang

Waktu penyelesaian maksimal 1-7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Akta Kelahiran

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 -286100

6. Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SimpelAku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"