Pelayanan Penerbitan kartu Keluarga bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  • Penerbitan Untuk KK baru
    1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
    2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Perkawina Perceraian (bagi masyarakat yangtidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    3. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    4. Surat keterangan pindah luar negeri yang di terbitkan oleh disdukcapil Kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
    5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi Kependudukan.
    6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau penyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  • Untuk WNA
    1. izin tempat tinggal
    2. Buku nikah/kutipan aka perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
    3. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Penerbitan KK karena Perubahan Data
    1. KK lama
    2. Surat keterngan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting
  • Penerbitan KK karena hilang atau rusak
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
    2. KTP-el
    3. Kartu izin tinggal tetap (tambahan untuk WNA)

Waktu Penyelesaian Maksimal 1- 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

  1.  Website      : https://disdukcapil.cianjurkab.go.id/
  2.  Instagram   : @disdukcapilcianjur
  3.  Email          : disdukcapil@cianjurkab.go.id
  4.  Whatsapp   : +62 823-1700-6403
  5.  Hot Line        : 0263 - 268100
  6.  Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan kartu Keluarga bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing"