Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Surat permohonan izin angkut jenazah
  2. Surat keterangan dari Rumah sakit setempat yang menyatakan penyebab kematian dan meninggal bukan karena penyakit menular
  3. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah/sertifikat embalming
  4. Berita acara pemetian/pengepakan jenazah yang disaksikan oleh pihak berwajib
  5. Surat keterangan kematian dari kantor lurah setempat (jika meninggal di rumah)
  6. Foto Copy Identitas diri (KTP)
  7. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada situasi khusus

  1. Petugas menerima permohonan izin angkut jenazah dari penyedia layanan izin angkut jenazah dan mengisi register
  2. Petugas melakukan otopsi verbal mengenai penyebab kematian kepada pihak keluarga atau pihak yang mengetahui kematian korban atau pemeriksaan jenazah
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dari lokasi korban meninggal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan peti jenazah menggunakan x-ray di RA
  5. Petugas menerbitkan surat izin angkut jenazah melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  6. Petugas menandatangani, dan memberi stempel
  7. Petugas menyerahkan surat izin angkut jenazah kepada penyedia layanan izin angkut jenazah/pihak keluarga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"