Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Surat Kematian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal
  3. Fotocopy KTP pelapor
  4. Fotocopy KTp-el Saksi 2 orang
  5. Dokumen perjalanan Republik INdonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi orang asing

Waktu penyelesaian maksimal1-7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Akta Kematian

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 - 286100

6. Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"