Pelayanan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  3. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP-el

waktu penyelesaian maksimal 1-7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 - 286100

6. Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"