Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

waktupenyelesaian maksimal 1-7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembatalan Perkawinan

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 - 286100

6. Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"