Ruang Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Identitas KK/KTP
  2. Membawa Kartu Berobat (Khusus Pasien Lama /Sudah Pernah Berkunjung)
  3. Pasien atau Keluarga Sanggup Menandatangani Informed Consent Jika Perlu Dilakukan Tindakan.

  1. Dokter, perawat melakukan triage pada pasien yang datang ke UGD
  2. Dokter, perawat melakukan cuci tangan, menggunakan APD. (APD level 3 jika terjadi KLB)
  3. Dokter, perawat melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
  4. Dokter memberikan terapi kepada pasien.
  5. Perawat menghubungi petugas laboratorium untuk mengambil sampel di UGD, bila membutuhkan pemeriksaan penunjang
  6. Dokter menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana tindakan selanjutnya kepada keluarga pasien/ pengantar
  7. Perawat meminta pasien/ keluarga/ pengantar menandatangani informed consent bila dilakukan tindakan intervensi
  8. Dokter, Perawat melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP
  9. Dokter mentransfer pasien ke unit rawat inap bila diperlukan perawatan rawat inap lebih lanjut
  10. Dokter, perawat menyiapkan rujukan ke Rumah Sakit, apabila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas
  11. Dokter setelah selesai melakukan tindakan menyiapkan resep, untuk pasien yang dapat ditangani di Puskesmas
  12. Dokter menyerahkan resep ke pasien/ Keluarga dan mempersilakannya untuk mengambil obat ke apotek bila shift siang atau malam perawat langsung mengambilkan obat yang tersedia di UGD
  13. Dokter, perawat mempersilakan untuk pulang, setelah selesai diobservasi
  14. Dokter, perawat poli tindakan mencatat semua hasil pemeriksaan, tindakan, terapi dan rujukan pada Rekam Medis pasien
  15. Dokter, perawat melepas APD lalu cuci tangan

Tergantung Kondisi Pasien (Kondisional Pasien)

Sesuai Tarif Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Th. 2021 tentang Tarif Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati

Perawatan Pasien - Permintaan Pelayanan Pemeriksaan Penunjang - Peresepan Obat Pasien - Pelayanan Ambulance

SMS Center 08232820447

UPTD Puskesmas    Wedarijaksa II


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Unit Gawat Darurat"