Ruang Pelayanan Umum

  1. ada berkas rekam medik

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

5 sampai 10 menit  ( kasus )

Pasien Umum : Rp. 15.000,00

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan (gratis ),
biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, dan pemeriksaan calon pengantin)

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Surat Rujukan 4. Surat Keterangan kesehatan 5. Surat keterangan buta warna

a)      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Pati

b)      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanm  langsung via :

a.       Telepon           : 02954101977

b.      Whatsapp        : 089521403989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Umum"