Pelayanan Penerbitan Izin Angkut Orang Sakit

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Identitas diri berupa KTP
  2. Data pendamping tenaga medis
  3. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data pendukung
  4. Surat rujukan dari dokter yang merawat sebelumnya

  1. Petugas melakukan pendataan informasi pasien
  2. Menyiapkan alat dan bahan
  3. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan memeriksa tanda-tanda vital (pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen darah, nadi, pernafasan dan suhu tubuh)
  4. Menganalisa hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Memberikan tindakan/terapi jika diperlukan
  6. Jika memenuhi syarat perjalanan bagi orang sakit maka akan diterbitkan dokumen surat izin angkut orang sakit melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  7. Menyerahkan dokumen surat izin angkut orang sakit kepada keluarga pasien/pendamping medis pasien

Dilakukan selama 15 - 20 Menit

 


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Angkut Orang Sakit"