1. Anamnesa pasien : 3 menit
2. Pemeriksaan pasien : 5 menit
3. Pencabutan gigi sulung : 10 menit
4. Pencabutan gigi tetap : 20-30 menit
5. Penambalan : ± 30 menit
6. Scalling atas atau bawah : ± 30 menit
1. Tidak dipungut biaya selama FKTP BPJS/KIS di Puskesmas Wedarijaksa II
2. Untuk Pasien Umum/ Bayar, Tarif sebagai berikut:
1) Pencabutan gigi tanpa suntikan : 20.000
2) Pencabutan gigi dengan suntikan : 25.000
3) Penambalan gigi dengan GIC : 50.000
Pembersihan karang gigi/ scalling : 55.000/rahang1. Dokumen pencabutan gigi sulung 2. Dokumen pencabutan gigi dewasa 3. Dokumen penambalan gigi dengan GIC 4. Dokumen pembersihan Karang gigi 5. Resep obat 6. KIE 7. Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan ) 8. Surat ijin
1. Pengaduan secara langsung
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui telpon (0295) 4101977 atau WA 089521403989
4. Pengaduan melalui media sosial instagram @puskesmas_wedarijaksa_2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store