Layanan Dampak Ganti Rugi Akibat Penegakan Perda dan Perkada

No. SK: 060/02.3

  1. Pemohon merupakan warga yang berada pada jarak antara 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perkada
  2. Data pemohon (KTP, nomor KK, alamat, tempat lahir, tanggal/ bulan/ tahun lahir)
  3. Saksi
  4. Kronologis kejadian
  5. Data alat bukti
  6. Aduan tidak melebihi dari 1x24 jam
  7. Form pengajuan ganti rugi

  1. Petugas menerima persyaratan dari pemohon sesuai dengan waktu yang dipersyaratkan (1x24 jam).
  2. Petugas menyerahkan form pengajuan ganti rugi kepada tim layanan ganti rugi
  3. Tim pelayanan ganti rugi memeriksa keaslian data alat bukti dan kronologis kejadian serta taksiran perhitungan kerugian
  4. Tim pelayanan ganti rugi menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan
  5. Menyetujui pembayaran ganti rugi pengobatan/ material

  1. Petugas menerima persyaratan dari pemohon sesuai dengan waktu yang dipersyaratkan (1 hari)
  2. Petugas menyerahkan form pengajuan ganti rugi kepada tim layanan ganti rugi (1 hari)
  3. Tim pelayanan ganti rugi memeriksa keaslian data alat bukti dan kronologis kejadian serta taksiran perhitungan kerugian (3 hari)
  4. Tim pelayanan ganti rugi menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan (1 s.d 22 hari)
  5. Menyetujui pembayaran ganti rugi pengobatan/ material (3 hari)

Tidak dipungut biaya

Ganti rugi pengobatan

  1. Telepon (0295) 386605
  2. Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dampak Ganti Rugi Akibat Penegakan Perda dan Perkada"