Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Khusus Persalinan

  1. Kartu Identitas : KTP/KK
  2. Kartu Indek Berobat ( warna putih kecil bagi pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan AKTIF bagi yang memiliki

  • Pasien rawat jalan dan Pasien Rawat Inap ( Khusus Persalinan )
    1. 1. Pasien Baru a. Pasien datang b. Petugas mempersilahkan pasien dan pengantarnya cuci tangan c. Petugas melakukan skrining pasien resiko jatuh/ kategori prioritas dan pasien infeksi. ? Pasien resiko jatuh/ kategori prioritas yaitu lansia diatas 70 tahun, ibu hamil, penyandang disabilitas dan penderita gangguan kesehatan jiwa. Jika ditemukan pasien masuk ke dalam kategori tersebut, maka petugas memberikan kalung khusus kepada pasien tersebut. ? Pasien infeksi yaitu pasien yang batuk, pilek. Jika ditemukan pasien masuk ke dalam kategori tersebut, maka petugas memberikan masker. d. Pasien mengambil nomor antrian melalui mesin APM (Antrian Pasien Mandiri), bagi pasien yang tidak bisa menggunakan mesin APM akan diambilkan oleh petugas e. Petugas memanggil no antrian menuju ke loket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian APM yang masuk di aplikasi antrian f. Petugas menanyakan poli yang di tuju oleh pasien g. Petugas meminta pasien untuk menunjukkan kartu tanda pengenal (KK/KTP) dan menanyakan status pasien merupakan pasien baru / lama dan memastikan di data index pasien h. Apabila data pasien tidak ditemukan di data index pasien maka pasien akan diberi nomor baru dan memasukkan data pasien ke dalam SIMPUS / PCARE i. Petugas pendaftaran meminta biaya retribusi pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pasien yang tidak memiliki kartu BPJS atau sudah memiliki kartu BPJS tetapi Fasilitas Kesehatan terdaftar di luar Puskesmas Gunungwungkal j. Petugas mencetakkan KIB (Kartu Identitas Berobat) kemudian diserahkan kepada pasien dan mengedukasi pasien agar selalu membawa KIB apabila pasien akan berobat lagi k. Petugas memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien dan persetujuan umum untuk pasien baru, serta informasi lain jika dibutuhkan dengan cara dan bahasa yang dipahami. l. Petugas menanyakan kepada pasien apakah memahami informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan persetujuan umum yang telah disampaikan oleh petugas m. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien menandatangani formulir hak dan kewajiban pasien dan persetujuan umum tersebut. n. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di dekat tempat assesment o. Petugas mencetak resep, kemudian diserahkan ke petugas diruang penyimpanan rekam medis p. Petugas mendistribusikan Rekam Medis ke tempat assesment
    2. 2. Paien Rawat Inap Khusus Persalinan a. Pasien datang b. Petugas mengarahkan pasien untuk menuju ke ruang persalinan ( PONED ) c. Keluarga atau pengantar pasien mendaftar di ruang pendaftaran dengan membawa buku KIA dan pra syarat lain d. Selanjutnya sesuai dengan prosedur pasien lama/baru

Pelayanan Pendaftaran / Rekam Medis :

1. Pasien Baru 8 - 10 menit

2. Pasien Lama 5 menit

3. Pelayanan Kartu Identitas Berobat Pasien ( Tidak bawa kartu / kartu hilang ) : 5 menit

BPJS aktif : GRATIS

UMUM : berdasarkan PERBUP Kab. Patino. 69 Tahun 2021

NOMOR ANTRIAN DAN REKAM MEDIK

Pengaduan Pelayanan sesuai SOP melalui :

1. Secara Langsung melalui bagian Tata Usaha

2. WhatsApp : Call Centre Puskesmas Gunungwungkal ( 081282604467 )

3. Telpon : (0295) 4590113

4. DM Instagram : puskesmasgunungwungkal

5. Email : puskgnwkl@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Khusus Persalinan"