Permohonan Informasi

No. SK: 060/02.3

  1. Fotocopy KTP/scan KTP
  2. Mengisi formulir permohonan informasi

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi
  2. Pengecekan kelengkapan formulir permohonan informasi
  3. Pemrosesan permohonan informasi
  4. Pemberian tanggapan atas permohonan informasi


  1. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi (1 hari)
  2. Pengecekan kelengkapan formulir permohonan informasi (2 hari)
  3. Pemrosesan permohonan informasi (4 hari)
  4. Pemberian tanggapan atas permohonan informasi (1 s.d 7 hari)

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1. Telepon (0295) 386605
  2. Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"