Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. a. Untuk kegiatan dalam gedung : Konsultasi pasien penyakit berbasis pencegahan dan pengendalian harus membawa KTP, KK, Kartu BPJS, dan rujukan internal dari Dokter Umum.
  2. b. Untuk kegiatan luar gedung Untuk kegiatan luar gedung dapat diajukan langsung atau melewati lembaga masyarakat, seperti pemerintah desa, yayasan sosial dll.

  1. 1. Alur Pelayanan Konsultasi dalam gedung : a. Melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang ada. b. Jika berbenturan dengan kegiatan luar gednag maka akan di masukan dll. tampung pada pelayanan umum yang akan ditindak lanjuti kemudian hari c. Pelayanan berdasarkan SOP yang berlaku
  2. 2. Alur Pelayanan luar gedung : a. Petugas melakukan perencanaan terkait kegiatan luar gedung. b. Petugas melakukan koordianasi dengan semua stakeholder terjait. c. Petugas melaksanakan perencanaan kegiatan program tersebut d. Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan e. Petugas melaporkan kegiatan

waktu penyelesaian : sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Konseling , Promokes P2p, Tindakan Pencegahan sesuai dengan SOP

1. Kotak saran

2. SMS center / WA ( 082141461609)

3. Telepon (0280) 523 118

4. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

5. FB : @ UOBF puskesmassidareja

6. Pengaduan langsung kepada petugas penangagngan pengaduan  UOBF Puskesmas Sidareja.

7. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada di meja   informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"