Permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Surat permohonan SKF
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh tersebut;
  3. Fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Masa tersebut;
  7. Fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. Fotokopi Surat Setoran Pajak SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam SPT Masa dimaksud;
  9. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  10. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mendatangi loket Helpdesk untuk meminta lembar Checklist yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap
  2. Wajib Pajak menuju loket Surat Lainnya untuk mendapatkan lembar BPS (Bukti Penerimaan Surat)
  3. Wajib Pajak melalui WA PELAYANAN mengkonfirmasi apakah SKF telah terbit
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil SKF

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Segala jenis pengaduan layanan  dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimili: -

3. Email :  pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak :  www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Fiskal "