No. SK: 800 / 007.2 / Tahun 2024
c. Jangka waktu menyelesaikan pengaduan
1. Pengaduan ringan selambat-lambatnya 14 jam
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 20 hari kerja
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 30 hari
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerjaTidak dipungut biaya
https://kesbangpol.patikab.go.id/halaman/detail/permohonan-surat-keterangan-tercatat--skt-
a. Pengaduan dapat dilakukan dengan:
1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati
Jl. Kol Sugiono No 77 Pati
3. Telepon : (0295) 383231
4. Faximile : (0295) 384324
5. E-mail : kesbangpol@patikab.go.id
6. Website : kesbangpol.patikab.go.id
7. Instagram : @badankesbangpolkabpati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store