Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Telah mendaftar di loket pendaftaran / online, Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor
  2. Petugas memastikan identittas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut yang sesuai dengan standar prosedur
  8. Petugas melengkapi data elektronik rekam medis pasien
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu didepan apotek jika ada obat yang diberikan.

Sesuai dengan keadaan pasien

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan KIA, KB, USG, EKG, Imunisasi dan Kesehatan reproduksi, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.      Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website    : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"