Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

  1. Surat permohonan;
  2. fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun;
  3. NPWP valid;
  4. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

  1. Wajib Pajak mendatangi loket Helpdesk untuk meminta lembar Checklist yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap
  2. Wajib Pajak menuju loket Surat Lainnya untuk mendapatkan lembar BPS (bukti Penerimaan Surat)
  3. Wajib Pajak melalui WA PELAYANAN mengkonfirmasi apakah SKB telah terbit
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil Surat Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan

1. Telepon : 1500200

2.  Faksimili: -

3.    Email :  pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak :  www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"