Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler

No. SK: 700/0060/0023

  1. Ada Rencana pengawasan dalam bentuk PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan)
  2. Surat tugas
  3. Program Kerja Pemeriksaan (PKP)

  1. Menyusun Rencana pengawasan dalam bentuk PKPT
  2. Membuat Surat tugas pemeriksaan
  3. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan pimpinan Obrik
  4. Melakukan pemeriksaan
  5. Membuat Kertas Kerja Pemeriksaan
  6. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah 

    alamat Jl. Setiabudi No. 34 A Pati 2. 

2. Kontak Telepon (0295) 383596, 381842 7 

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler"