No. SK: 470/ 2024
1. Pemohon surat diterima di BPBD, kemudia masuk DISPOSISI Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah lalu DISPOSISI bidang terkait untuk di tidak lajuti.
2. Bidang terkait yang telah diberi tugas menindak lajuti kegiatan tersebut.
3. Petugas akan memberikan meteri sesuai permohonan surat yang di ajukan pihak pengirim surat atau Instansi pemohon.
4. Petugas langsung memberikan Edukasi materi secara langsung.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Edukasi Kebencanaan
Pengguna layanan bisa melakukan pengaduan secara tertulis tertuju kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store