Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Untuk kegiatan dalam gedung : Konsultasi pasien penyakit berbasis lingkungan harus membawa KTP, KK, Kartu BPJS, dan rujukan internal dari Dokter Umum.
  2. Untuk kegiatan luar gedung Untuk Konseling Luar gedung pasien rujukan pelayanan kesling, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan petugas membawa surat tugas dan form pemeriksaan.
  3. Untuk kegiatan dalam gedung penyampaian persyaratan saat melakukan pendaftaran, dan pada pagi hari saat membuka pelayanan.

  1. 1. Alur Pelayanan Konsultasi dalam gedung : a. Dokter Umum memberikan rujukan internal kepada pasien untuk konsultasi ke petugas Kesling terkait penyakit berbasis lingkungan.
  2. b. Petugas kesling melakukan wawancara kepada pasien.
  3. c. Petugas kesling memberikan saran dan masukan terkait kesehatan lingkungan yang harus dilakukan dirumah.
  4. d. Petugas kesling menulis dalam rekam medis dan mencatat dalam buku register pelayanan kesehatan lingkungan.
  5. e. Bila diperlukan kunjungan rumah, maka dijadwalkan untuk kunjungan luar gedung.
  6. 2. Alur Pelayanan luar gedung : a. Petugas melakukan perencanaan terkait kegiatan luar gedung program Kesling
  7. b. Petugas melaksanakan perencanaan kegiatan program tersebut
  8. c. Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan

Waktu penyelesaian : sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

1. Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat) 4. Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB) 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TPU) 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)

1. Kotak saran

2. SMS center / WA ( 082141461609)

3. Telepon (0280) 523 118

4. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

5. FB : @ UOBF puskesmassidareja

6. Pengaduan langsung kepada petugas penangagngan pengaduan  UOBF Puskesmas Sidareja.

7. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada di meja   informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"