Penerbitan KTP-el Baru

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  • Untuk WNI
    1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Membawa FC Kartu Kelurga
  • Untuk WNA
    1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Membawa FC Kartu Kelurga
    3. Dokumen Perjananan
    4. Dokumen Ijin Tinggal tetap

24 Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  1. Website : https://disdukcapil.cianjurkab.go.id/
  2.  Instagram : @disdukcapilcianjur
  3.  Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id
  4.  Whatsapp : +62 823-1700-6403
  5.  Hot Line : 0263 - 268100
  6.  Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru"