Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap
  2. Kutipan AKta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

waktu penyelesaian Maksimal 1-7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Akta Perceraian

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 - 286100

6. Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"