Pelayanan Akta Perkawinan

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  1. 1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/penghayat kepercayaan/Salinan penetapan agama
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan dari desa dan kelurahan
  4. Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang
  5. Pas Photo berdampngan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Fotocopy akta kelahiran anak yang akan diakui/disyahkan
  7. Fotocopy akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  8. 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  9. ijin dari komandan bad=gi anggota TNI/POLRI
  10. Perjanjian perkawinan
  11. STMD dari Kepolisian
  12. Surat Ijin dari istri bagi yang berpoligami
  13. surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  14. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  15. Paspor/dokumen Keimigrasian
  16. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Waktu Penyelesaian maksimal1 - 7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Website : disdukcapil.cianjurkab.go.id

2. Instagram : @disdukcapilcianjur

3. Email : disdukcapil@cianjurkab.go.id

4. Whatsapp : 082317006403

5. Hot Line : 0263 - 286100

6. Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"