Permohonan ijin Keramaian / Hajatan

  1. Surat Pengantar dari Ketua Rt/Rw
  2. Foto copy KTP dan KK

  1. Datang ke Kantor desa Adimulya bagian Pelayanan
  2. Mengambil dan menunggu daftar antrian
  3. Penyerahan berkas ke petugas pelayanan
  4. Petugas Mencatat permohonan ijin Hajat /keramaian
  5. pengembalian berkas dan surat ijin yang sudah jadi kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Kecamatan stempat dan instansi terkait lainnya.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Ijin keramaian / Khajatan

Pengaduan layanan bisa secara langsung datang ke bagian pelayanan kantor desa Adimulya Jln Jend.Gatot Subroto No.230 Desa Adimulya.

Atau Melalui Kontak WA : 085657006254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan ijin Keramaian / Hajatan "