Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah

  1. Data Pelaku Usaha sebagai berikut: ?Orang Perseorangan a.E-KTP; b.Surat Elektronik (Email); c.Nomor Ponsel yang aktif; dan d.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. ?Badan Usaha a.E-KTP Penanggungjawab Perusahaan; b.Nomor Pengesahaan Badan Usaha; c.Surat Elektronik (Email); d.Nomor Ponsel yang aktif salah satu Direksi/Pengurus; dan e.NPWP Badan Usaha. ?Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri a.E-KTP Kepala Kantor Perwakilan WNI atau Nomor Paspor Kepala Kantor Perwakilan WNA; b.Nomor Ponsel yang aktif salah satu Direksi/Pengurus; dan c.Surat Elektronik (Email). ?Badan Layanan Umum, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran, Badan Hukum Lainnya, Persyarikatan, atau Persekutuan a.E-KTP Penanggungjawab Perusahaan; b.Nomor Dasar Hukum Pembentukan; c.Nomor Ponsel yang aktif salah satu Direksi/Pengurus; dan d.Surat Elektronik (Email).
  2. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu: a.KKKPR; atau b.PKKPR.
  3. persetujuan Lingkungan, meliputi: a. SPPL; b. PKPLH; dan c. KKLH. d. PBG dan SLF.

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran hak akses kemudian login melalui Sistem OSS di alamat website http://oss.go.id;
  2. Pelaku Usaha mengisi data pelaku usaha, bidang usaha, detail usaha, produk/jasa pada webform OSS dan ceklist pernyataan mandiri yang tersedia di Sistem OSS;
  3. Sistem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha secara otomatis berdasarkan validasi atas data yang diisikan pelaku usaha dan mengirimkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha dan DPMPTSP sesuai kewenangannya.

Sesuai Service Level Agreement (SLA) pada sistem OSS berdasarkan sektor perizinan berusaha.


Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan     langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan

    k. Website melalui alamathttp://dpmptsp.tarakankota.go.id 

    l. Sistem OSS:

        · Website: https://oss.go.id 

        · Email: kontak@oss.go.id; dan

        · Whatsapp: 08116774642

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas     pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko     Terintegrasi Secara Elektronik.

5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir.

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2. Pegawai paham dan mampu mengoperasikan aplikasi OSS serta mempunyai hak akses;

3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak     yang memerlukan; dan

4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 6 (enam) orang.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. NIB dicetak langsung melalui website OSS;

2. NIB menggunakan tanda tangan digital yang menggunakan Quick Response Code (QR-Code); dan

3.Data Pengguna Layanan dijamin kerahasiaannya.

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah"