Pembuatan Surat Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotokopi KTP 2 Saksi
  4. Surat Keterangan Pemakaman
  5. Surat Keterangan Kematian

  1. Surat diserahkan ke disdukcapil kroya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kematian"