Kartu Identitas Anak

No. SK: 800/54/Disdukcapil/2023

  • Untuk anak kurang dari 5 tahun
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. KK asli orang tua/Wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua/Wali
  • Untuk anak usia 5-17 tahun
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. KK asli orang tua/Wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua/Wali
    4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar

Jangka Waktu Penyelesaian 1 - 7 hari

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KIA

  1. Website         :  https://disdukcapil.cianjurkab.go.id/
  2. Instagram      :  @disdukcapilcianjur
  3. Email             :  disdukcapil@cianjurkab.go.id
  4. Whatsapp      :  +62 823-1700-6403
  5. Hot Line         :  0263 - 268100
  6. Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"