Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Fotokopi KTP (Suami dan Istri)
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat keterangan lahir dari desa
  4. Surat keterangan kelahiran dari tempat lahir (rumah sakit/bidan/dll)
  5. Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisir KUA setempat
  6. Fotokopi KTP 2 Saksi

  1. Surat diantar ke disdukcapil kroya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran "