Pembuatan Surat Izin Keramaian

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Pengantar Desa

  1. Mengantar surat ke kecamatan
  2. Mengantar surat ke koramil (khusus yang ada hiburan)
  3. Mengantar surat ke polsek (khusus yang ada hiburan)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Keramaian"