2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Naskah Perizinan dan Nonperizinan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon: 0551-32370;
e. Faksimile: 0551-32081;
f. SMS Gateway: 08115449776;
g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;
h. Instagram: dpmptsp_tarakan;
i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan
k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan; dan
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :
Sarana :
1. Formulir/Blanko;
2. Perangkat Komputer;
3. Printer dan alat pemindai (scanner);
4. Mesin Antrian;
5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;
6. Kotak Pengaduan;
7. Mesin Fotokopi;
8. Kamera Pengawas (CCTV);
9. Koneksi Internet;
10. Laman/Situs Web;
11. Surat Elektonik (email);
12. Pendingin Ruangan;
13. Brosur; dan
14. Petunjuk arah lokasi.
Prasarana :
1. Ruang/Tempat Informasi;
2. Loket Penerimaan;
3. Loket Penyerahan;
4. Loket Pembayaran;
5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;
6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;
7. Ruang Rapat;
8. Ruang Pemrosesan;
9. Ruang Tunggu;
10. Ruang Laktasi;
11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;
12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;
13. Mushola;
14. Toilet; dan
15. Halaman Parkir.
Kompetensi Pelaksana :
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;
2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan
2. Dilaksanakan secara kontinyu.
Jumlah Pelaksana :
Maksimal 3 (tiga) orang pegawai/pejabat.
Jaminan Pelayanan :
1. Layanan Legalisasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
2.Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Naskah Legalisasi dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store