Surat Keterangan Pindah (diluar kabupaten)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa
  3. Surat Pengantar Kecamatan
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Membuat surat pengantar RT/RW
  2. Membuat surat pengantar desa
  3. Membuat surat pengantar kecamatan
  4. Surat dikelurkan oleh dinas catatan sipil

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah (diluar kabupaten)"