Layanan Antar Jemput Saksi Lansia (Anjamsia)

  1. Memperlihatkan surat panggilan saksi
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP atau SIM)

  1. Petugas antar jemput menghubungi saksi lansia yang akan menghadiri sidang
  2. Jika saksi dijemput, petugas akan langsung menuju kediaman saksi yang alamatnya tersedia di surat panggilan saksi
  3. Petugas menjemput saksi lansia menuju Pengadilan Negeri Pacitan untuk menghadiri sidang
  4. Jika sidang telah selesai, maka petugas antar jemput akan mengatar saksi lansia kembali ke kediaman saksi tersebut

Waktu antar jemput disesuaikan dengan kebutuhan persidangan 

Tidak dipungut biaya

Saksi yang sudah lansia dapat menghadiri sidang secara langsung

Jika terjadi kecurangan anda dapat melaporkan pada 0895356373000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Anjamsia (Antar Jemput Saksi Lansia)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar Jemput Saksi Lansia (Anjamsia)"