Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia

No. SK: 002/DS/I/2023

  • PKH
    1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Memenuhi Komponen
    2. Komponen Kesehatan
    3. Ibu Hamil / Menyusui
    4. Bayi / Balita
    5. Anak Pra Sekolah
    6. Komponen Pendidikan
    7. Sekolah Dasar (SD)
    8. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    9. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Komponen Kesejahteran Sosial
    1. Penyandang Disabilitas Berat (PDB)
    2. Lanjut Usia (LANSIA) di atas 70 tahun
    3. Data by name by address dikeluarkan oleh Kementerian Sosial
    4. KTP

  • Prosedur Pencairan
    1. Surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial tentang Pencairan Bantuan PKH
    2. KPM mencairkan di Bank yang ditunjuk dengan menggunakan Kartu ATM Himbara

4 Tahapan dalam Setahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Non Tunai Program Keluarga Harapan

Melalui : 1. Pendamping PKH di kecamatan masing-masing 2. Koordinator PKH Kabupaten Minahasa Eddy. B. Sumanti, SE. O8114356910 3. Veibe Pesoth, ST NIP : 19740406 200902 1 012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia"