Standar Pelayanan Pengaduan Perizinan Dan Nonperizinan

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a.nama dan alamat lengkap; b.uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita; c.permintaan penyelesaian yang diajukan; dan d.tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan. Surat ditujukan kepada: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Mal Pelayanan Publik Lt. 2, Jl. Mulawarman No.55, Tarakan. 77111; atau melalui e-mail: dpmptsp@tarakankota.go.id, atau
  2. Datang langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan (sesuai alamat surat) dan menyampaikan pengaduan secara lisan.
  3. Menyampaikan aduan melalui: a.Website: http://dpmptsp.tarakankota.go.id b.Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/; c.Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan; d.Instagram: dpmptsp_tarakan; dan SMS Gateway: 08115449776.

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala DPMPTSP.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi Kepala DPMPTSP terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan. Dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan secara daring atau harus tatap muka langsung. Pengguna layanan akan menerima surat/konfirmasi atas permohonannya, adapun untuk penanganan yang diselenggarakan secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya.
  3. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke Kantor DPMPTSP, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas penanganan pengaduan di Bidang Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan, Data dan Sistem Informasi.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan     langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan

    k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas     pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang     Keterbukaan Informasi Publik.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang     Pelayanan Publik.

5. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas     Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

6. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta     Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

7. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan     Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu     Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan     Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan     dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir.

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan pelayanan publik; dan

    Pegawai yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam hal penanganan pengaduan.

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 5 (lima) orang

Jaminan Pelayanan :

1. Pengaduan ditindaklanjuti (respon awal) maksimal 2 (dua) hari sejak penyampaian pengaduan.

2.Masalah pelayanan publik yang belum menemukan pemecahan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, jika pengadu tidak ingin identitasnya diketahui (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingannya untuk penyelesaian masalah)

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Perizinan Dan Nonperizinan"