4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon: 0551-32370;
e. Faksimile: 0551-32081;
f. SMS Gateway: 08115449776;
g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;
h. Instagram: dpmptsp_tarakan;
i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan
k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan; dan
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :
Sarana :
1. Formulir/Blanko;
2. Perangkat Komputer;
3. Printer dan alat pemindai (scanner);
4. Mesin Antrian;
5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;
6. Kotak Pengaduan;
7. Mesin Fotokopi;
8. Kamera Pengawas (CCTV);
9. Koneksi Internet;
10. Laman/Situs Web;
11. Surat Elektonik (email);
12. Pendingin Ruangan;
13. Brosur; dan
14. Petunjuk arah lokasi.
Prasarana :
1. Ruang/Tempat Informasi;
2. Loket Penerimaan;
3. Loket Penyerahan;
4. Loket Pembayaran;
5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;
6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;
7. Ruang Rapat;
8. Ruang Pemrosesan;
9. Ruang Tunggu;
10. Ruang Laktasi;
11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;
12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;
13. Mushola;
14. Toilet; dan
15. Halaman Parkir.
Kompetensi Pelaksana :
1. Pegawai yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan pelayanan publik; dan
Pegawai yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam hal penanganan pengaduan.
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan
2. Dilaksanakan secara kontinyu.
Jumlah Pelaksana :
Maksimal 5 (lima) orang
Jaminan Pelayanan :
1. Pengaduan ditindaklanjuti (respon awal) maksimal 2 (dua) hari sejak penyampaian pengaduan.
2.Masalah pelayanan publik yang belum menemukan pemecahan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, jika pengadu tidak ingin identitasnya diketahui (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingannya untuk penyelesaian masalah)
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store