SOP Mutasi Tanah

  1. Fotokopi SPPT Penjual dan Pembeli
  2. Surat Pernyataan Hibah/Waris/Jual Beli
  3. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
  4. Surat Pengantar Mutasi
  5. Surat Keterangan Ukur Tanah
  6. Surat Acara Pemeriksaan Lapangan

  1. Datang ke balai desa dan bertemu sekdes
  2. Sekdes memrintahkan kadus untuk mengukur tanah
  3. Hasil ukur diberikan kepada sekdes
  4. Sekdes akan membuat surat keterangan waris/jual beli/hibah
  5. Surat keterangan mutasi ke BPN
  6. Jika mutasi masuk bulan Januari - Agustus keluar tahun berikutnya
  7. Jika mutasi masuk diatas bulan Agustus maka akan keluar dua tahun berikutnya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Mutasi Tanah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Mutasi Tanah"