Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

No. SK: 002/DS/I/2023

  1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Lurah/Hukum Tua, mengetahui Camat;
  2. Surat Laporan Polisi (khusus bencana kebakaran);
  3. Foto copy KTP korban bencana;
  4. Foto Copy KK Korban

  1. Surat Laporan Kejadian bencana dari Lurah/Hukum Tua ke Dinas Sosial
  2. Survey verifikasi lokasi bencana dan pemberian bantuan logistic/sembako bagi yang memenuhi syarat;
  3. Pengajuan persyaratan bantuan dari masyarakat ke Dinas Sosial;
  4. mengajukan pencairan dana ke BPPKA;
  5. mengajukan pencairan dana ke BPPKA;
  6. Penyaluran bantuan kepada keluarga korban bencana

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bansos

Melalui : 1. Pejabat Pengelola Pengaduan: Nama : Marlinda Kumontoy .S.Sos NIP : 19670829 199102 2 002 Jabatan: Penyuluh Sosial Muda 2. Petugas Pengaduan : Veibe Pesot, ST Telepon / HP : 08124407667 3. Kotak pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam"