Layanan E-Tilang

  1. Menunjukan surat tilang dari Kepolisian kepada petugas tilang
  2. Menunjukan bukti bayar dari berbagai platform yang tersedia

1. Pengecekan nomor registrasi tilang yang membutuhkan waktu selama 10 detik 

2. Kemudian pelanggar menunjukan bukti bayar kepada petugas 

3. Setelah menunjukan bukti pembayaran dilakukan pengembalian barang bukti tilang oleh petugas tilang selama 2 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pembayaran denda tilang non tunai yang cepat tepat dan akuntabel

Jika terjadi kecurangan anda dapat melaporkan pada 0895356373000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Tilang Non Tunai Kejaksaan Negeri Pacitan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Tilang"