Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)

No. SK: 002/DS/I/2023

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima bantuan Iuran (PBI)
  4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. Warga datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS NG Online
  2. Jika masuk DTKS dibuatkan Surat Rekomendasi ke BPJS untuk dilakukan reaktivasi KIS PBI.
  3. Jika tidak masuk DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS NG Online sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan.
  4. Jika warga yang bersangkutan dalam keadaaan sakit dan tidak masuk dalam DTKS, maka disarankan ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) mengajukan permohonan sebagai penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Melalui : Pengaduan, Saran 1. Pejabat Pengelola Pengaduan: dan Masukan Nama : Mercy Angkol, S.Sos NIP : 19720418 199303 2 004 Jabatan : Penyuluh Sosial Muda 2. Petugas Pengaduan : Customer Service 3. Telepon : 4. Wesite Pengaduan : 5. Kotak pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)"