Standar PelayananPenarikan Surat Tanda Regristrasi (STR) Tenaga Medis

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penarikan STR Tenaga Medis.
  2. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku
  3. Asli Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis yang akan diajukan penarikan STRnya

  1. Pengguna Layanan mengisi permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Petugas Front Office memeriksa persyaratan dan menerima berkas/dokumen yang sudah lengkap.
  3. Petugas Back Office membuat dan meregristrasi konsep Berita Acara Serah Terima Dokumen SIP dan STR.
  4. Petugas Back Office Pelayanan dan Tenaga Medis/ Kuasanya menandatangani Berita Acara Serah Terima Dokumen SIP dan STR mengetahui Kepala DPMPTSP.
  5. Petugas Front Office menyerahkan Berita Acara Serah Terima Dokumen SIP dan STR kepada Tenaga Medis/Kuasanya.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima Dokumen (SIP dan STR).

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan     langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan

    k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas     pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas     Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta     Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

3. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan     Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu     Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan     Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan     dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir.

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak     yang memerlukan; dan

3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 4 (empat) orang pegawai/pejabat.

Jaminan Pelayanan :

1. Layanan Penarikan STR Tenaga Medis diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan

2. Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Berita Acara Serah Terima Dokumen (SIP dan STR) dibubuhi tanda tangan Kedua Belah Pihak mengetahui Kepala     DPMPTSP serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya;

2.STR Tenaga Medis dikembalikan kepada Tenaga Medis dalam keadaan baik.

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar PelayananPenarikan Surat Tanda Regristrasi (STR) Tenaga Medis"